Rabu, 21 Mei 2014

ANALISA RUU ITE DAN UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA


ANALISA RUU ITE DAN UU NO.19 TENTANG HAK CIPTA


1.         Pengertian RUU Tentang Informmasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Undang-Undang adalah ketentuan/ketetapan yang dibuat bagi orang-orang yang telah melanggar hukum. RUU ITE ini dibuat dan diperuntukkan kepada para pelaku kejahatan yang memiliki hubungan dengan penyalahgunaan teknologi informasi atau yang lebih dikenal dengan cyber crime. Dengan semakin majunya dunia ITE, semakin banyak pula kejahatan yang berhubungan dengan ITE yang sangat-sangat meresahkan. Maka dari itu pemerintah mengeluarkan RUU ITE ini untuk mengantisipasinya.

Secara umum, isi dari materi UUITE ini dibagi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik, dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. UU ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan media internet, baik itu berupa transaksi maupun pemanfaatan informasi. UU ini juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi siapa saja pelaku kejahatan melalui internet. UUITE memberikan ketenangan/kenyamanan bagi para pelaku bisnis yang menggunakan internet sebagai medianya, juga termasuk para masyarakat umum untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan

Sejarahnya Penyusunan materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Proses penyusunannya, Tim Unpad yang bekerjasama dengan para pakar di ITB membuat naskah akademisnya dengan nama RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Dan tim UI dengan naskah akademisnya dengan nama RUU Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik. Kedua naskah pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.

Beberapa materi yang diatur UUITE bagi para pelaku bisnis, antara lain:
1.      pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 &  Pasal 6 UU ITE);
2.      tanda tangan elektronik (Pasal 11 & Pasal 12 UU ITE);
3.      penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE);
4.      penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);

Beberapa materi untuk cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.    konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
2.    akses ilegal (Pasal 30);
3.    intersepsi ilegal (Pasal 31);
4.    gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
5.    gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
6.    penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE).

2.    Analisis RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
RUU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU No. 19 Tentang Hak Cipta

Maksud dan tujuan isi UU No. 19 tahun 2002
Dalam undang-undang ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Untuk mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.


Contoh Kasus :

PT. MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT. Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah. Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT. MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak cipta.

Hasil Analisis : menurut saya kasus diatas bisa dibilang pelanggaran hak cipta karena PT. Melayuku dengan saja menjiplak lagu yang telah diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia, walaupun dari segi aliran musik dan liriknya diubah tetapi konsep mereka secara kesuluruhan masih bisa dibilang sama yang merupakan arti dari lagu tersebut. 

REFERNSI:





Tidak ada komentar:

Posting Komentar